HIKMAH JUAL BELI DALAM AJARAN ISLAM
jual beli dan hikmah jual beli
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Lihat Vidio
J. Hikmah jual beli
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini adalah hikmah jual beli,antara lain:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3. Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
6. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Dimana rukun dan syarat jual beli itu adalah; penjual dan pembeli (berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubazir(pemboros), baligh), Uang dan benda yang dibeli (suci dan bermanfaat, hak milik penuh, dapat diserahterimakan, objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, ada manfaatnya), dan lafadz ijab dan Kabul.
Adapun yang termasuk jual beli yang diharamkan antara lain; jual Beli ketika panggilan adzan, jual beli untuk kejahatan, menjual budak muslim kepada non muslim, jual beli di atas jual beli saudaranya, samsaran, jual beli dengan cinah.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan), secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Secara istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Macam-macam riba yaitu riba yad, riba qardh, riba fadhl, dan riba nasi`ah.
Khiyar yakni persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain, untuk diberikan hak menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.Macam-macam khiyar yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aibi.
Hikmah jual beli,antara lain; dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat, penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan, masing-masing pihak merasa puas, dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil, mendapat rahmat Allah Swt, dan juga dapat menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
B. Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Lihat Vidio
J. Hikmah jual beli
Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini adalah hikmah jual beli,antara lain:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3. Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
6. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang disyariatkannya jual beli tercantum dalam alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
Dimana rukun dan syarat jual beli itu adalah; penjual dan pembeli (berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubazir(pemboros), baligh), Uang dan benda yang dibeli (suci dan bermanfaat, hak milik penuh, dapat diserahterimakan, objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, ada manfaatnya), dan lafadz ijab dan Kabul.
Adapun yang termasuk jual beli yang diharamkan antara lain; jual Beli ketika panggilan adzan, jual beli untuk kejahatan, menjual budak muslim kepada non muslim, jual beli di atas jual beli saudaranya, samsaran, jual beli dengan cinah.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan), secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Secara istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Macam-macam riba yaitu riba yad, riba qardh, riba fadhl, dan riba nasi`ah.
Khiyar yakni persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain, untuk diberikan hak menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.Macam-macam khiyar yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aibi.
Hikmah jual beli,antara lain; dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat, penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan, masing-masing pihak merasa puas, dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil, mendapat rahmat Allah Swt, dan juga dapat menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
B. Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.
Komentar
Posting Komentar